Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri dari Simasnet


Anda mungkin sudah tidak heran lagi mendengar kata asuransi, saat ini sudah ada banyak sekali perusahaan yang bergerak dibidang asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi kepada anda. Ada berbagai jenis asuransi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan asuransi kepada anda, seperti misalnya asuransi jiwa, asuransi terhadap kendaraan, dan juga asuransi kecelakaan diri

Masing-masing jenis asuransi tersebut memiliki peran yang sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman, seperti misalnya asuransi diri yang diakibatkan oleh kecelakaan. Jenis asuransi yang satu ini memang sudah seharusnya anda gunakan karena dengan menggunakan asuransi ini akan memberikan jaminan kepada anda jika anda mengalami suatu kecelakaan.

Sesuai dengan namanya asuransi yang satu ini hanya akan memberikan jaminan kepada tertanggung jika mengalami kecelakaan dan bukan mengalami hal lainnya, dan tidak semua hal dapat diberikan jaminan. Jaminan hanya akan diberikan kepada tertanggung jika tertanggung mengalami kecelakaan, seperti misalnya kecelakaan dalam bekerja, kecelakaan dalam situasi tidak bekerja, kecelakaan lalu lintas dan jenis kecelakaan yang lainnya. 

Jaminan yang akan diberikan kepada tertanggung adalah jaminan kematian yang dikarenakan mengalami kecelakaan. Selanjutnya adalah jaminan cacat tetap yang tentunya juga diakibatkan oleh kecelakaan yang dialami, jika tertanggung mengalami kecacatan tetap dan bukan diakibatkan dari kecelakaan atau melainkan karena faktor kesengajaan seperti berkelahi dan berusaha untuk mengakhiri hidupnya maka jaminan tidak akan diberikan kepada pihak tertanggung. 

Selanjutnya adalah pihak perusahaan asuransi akan memberikan jaminan biaya pengobatan dan perawatan tertanggung akibat kecelakaan yang dialami. Tetapi jika tertanggung mengalami perawatan akibat riwayat penyakit yang ia miliki maka jaminan tidak diberikan kepada tertanggung. Dari hal tersebut sudah dapat anda simpulkan bahwa jaminan yang diberikan asuransi kecelakaan diri hanya dapat diberikan kepada tertanggung yang mengalami kecelakaan pada dirinya. 

Selain hal itu maka pihak asuransi tidak akan memberikan jaminan kepada tertanggung. Meskipun demikian, anda akan tetap merasa aman dan nyaman ketika anda telah mengasuransikan diri anda akibat kecelakaan. Jadi, segera gunakan asuransi untuk melindungi diri anda dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada anda ketika mengalami kecelakaan.
Share on Google Plus

About windiariska

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments :

Post a Comment