Polis Asuransi Mobil

Asuransi mobil memiliki suatu bagian yang sangat penting, yaitu polis. Polis asuransi merupakan surat kontrak yang berisi poin-poin kesepakatan antara pihak Tertanggung (nasabah atau pemilik kendaraan/pemegang polis) dengan Penanggung. Polis ini diterbitkan oleh pihak Penanggung, yakni perusahaan yang menjual produk jasa asuransi.

Polis asuransi mobil mengandung informasi tentang ketentuan-ketentuan yang diberlakukan atau ditetapkan oleh Penanggung (perusahaan asuransi ), meliputi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Tertanggung dan pihak Penanggung. Kewajiban pihak Tertanggung antara lain membayar sejumlah uang premi termasuk menaati jangka waktu pembayaran yang telah disepakati. Sedangkan kewajiban pihak Penanggung yakni mencantumkan tanggungan atau perlindungan yang dipilih oleh Tertanggung dan memenuhi kesepakatan tersebut dengan memberikan jaminan perlindungan atas risiko-risiko yang bisa terjadi. Risiko-risiko tersebut antara lain: risiko kecelakaan, kecurian/kehilangan, huru-hara, musibah, bencana alam, dan bahkan sabotase atau terorisme.
Polis Asuransi Mobil

Polis asuransi terdiri atas dua macam produk, yakni: asuransi all risk dan asuransi total loss only. Asuransi all risk menawarkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan kehilangan, serta perluasan terhadap perlindungan tersebut yang mencakup risiko huru-hara, musibah, dan bencana alam. Asuransi total loss only memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dalam kondisi 75% atau lebih.

Polis asuransi memiliki kekuatan hukum. Pihak Tertanggung yang telah menyetujui poin-poin kesepakatan dengan pihak Penanggung menandatangani polis. Kedua pihak harus sama-sama memenuhi kewajibannya masing-masing agar mendapatkan hak atau bagiannya masing-masing dalam bisnis asuransi mobil.
Share on Google Plus

About Galih Pamungkas

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.